Ni Luh Watiniasih
Menurut adat Hindu Bali, pernikahan dilakukan di rumah calon pengantin laki-laki pada hari yang dianggap baik oleh pendeta Hindu Bali. Biasanya pengantin baru tinggal bersama keluarga laki-laki dalam satu pekarangan rumah.
Ada dua macam pernikahan, yaitu ‘kawin lari’, dan ‘kawin ngidih’. Kawin lari (cara kuno di Bali bagian Timur), di mana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa pengetahuan orangtuanya, sudah agak jarang dilakukan. Cara pernikahan yang umum dilaksanakan dewasa ini adalah kawin ngidih, di mana pihak laki-laki meminta kepada orangtua pihak perempuan.
Baca Selengkapnya

